- Ada Deklarasi Damai Ormas Adat Minahasa dan Organisasi Keagamaan Islam di Bitung
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Bentrokan 2 Ormas di Bitung
- 7 Tersangka Pelaku Bentrok di Bitung Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga
Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam jenis pisau terhadap korban bernama Randi (29), yang terjadi di Kelurahan Tewaan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulut. Kasus ini terjadi pada hari Jumat (10/11/2023) pagi.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pelaku berinisial JL (29) ditangkap pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Pengancaman terjadi diduga karena pelaku yang juga warga Tewaan ini, menaruh dendam kepada korban atas permasalahan sebelumnya.
“Korban yang sedang berada di depan rumah, tiba-tiba didatangi pelaku dengan membawa senjata tajam pisau penikam dan sebuah panah wayer. Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri,” ujarnya.
Kejadian tersebut sempat dilerai oleh orang tua korban sehingga pelaku langsung pulang ke rumahnya.
“Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban langsung membuat laporan di Polres Bitung. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” ujar Iwan. *
- SIEJ Simpul Sulut dan Penggiat Lingkungan Bahas Upaya Menghadapi Krisis Air Tanah di Manado
- Olly Dondokambey Ajak Warga Sulut Jaga Kondusifitas Saat Kampanye Pemilu
- Status Gunung Karangetang Turun Menjadi Waspada