- Ada Deklarasi Damai Ormas Adat Minahasa dan Organisasi Keagamaan Islam di Bitung
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Bentrokan 2 Ormas di Bitung
- 7 Tersangka Pelaku Bentrok di Bitung Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga
Patroli rutin Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam tanpa izin, pada Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial A (20), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung. TKP di Lorong Tower Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga,” ujar Ipda Iwan, Rabu siang.
Dijelaskannya, dini hari itu petugas sedang berpatroli dan mendapati acara disko tanah di Lorong Tower, yang diduga tanpa mengantongi izin keramaian dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Saat petugas mendatangi lokasi acara, terduga pelaku memperlihatkan gelagat mencurigakan, kemudian lari dan masuk ke rumah warga sekitar,” jelas Ipda Iwan.
Petugas pun langsung mengejar dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat diperiksa, didapati sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang kanannya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Ipda Iwan.
Pihaknya kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Ipda Iwan. *
- SIEJ Simpul Sulut dan Penggiat Lingkungan Bahas Upaya Menghadapi Krisis Air Tanah di Manado
- Olly Dondokambey Ajak Warga Sulut Jaga Kondusifitas Saat Kampanye Pemilu
- Status Gunung Karangetang Turun Menjadi Waspada